Formularium Rumah Sakit merupakan daftar obat dan kebijakan penggunaan obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi dan ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit.
Tugas pokok Komite Farmasi dan Terapi adalah : Menyusun kebijakan-kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan obat serta evaluasinya. Memantau penggunaan obat secara rasional, meliputi tepat indikasi, tepat pasien, tepat regiment, tepat obat tepat dosis dan waspada efek samping obat.
Formularium rumah sakit dibuat sebagai rujukan tenaga medis dalam meresepkan obat yang efektif dan efisien, serta memberikan kejelasan dalam pemilihan, pengadaan dan pengelolaan obat.
Kriteria pemilihan Obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit: a. mengutamakan penggunaan Obat generik; b. memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita; c. mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas; d. praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan
FORNAS
Formularium nasional berisi daftar obat-obatan yang disetujui kementerian kesehatan untuk diresepkan di seluruh indonesia, yang menunjukkan produk mana yang berlaku pada BPJS .
Tujuan secara umum Formularium Nasional adalah sebagai acuan bagi fasilitas kesehatan dalam menjamin ketersediaan obat yang berkhasiat, bermutu, aman, dan terjangkau dalam sistem JKN”.