Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 membawa perubahan yang cukup berarti dalam manajemen ASN, khususnya dalam hal pengembangan kompetensi. ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
ASN dituntut untuk melakukan pendekatan yang secara komprehensif dan terintegrasi dengan tugas dan tanggung
jawabnya. Ia juga harus mampu connect dengan pegawai ASN lain lintas instansi pemerintah, maupun dengan pihak terkait. Secara spesifik, transformasi kesehatan yang sedang dilakukan berfokus pada transformasi internal. Di antaranya, pengembangan kompetensi, manajemen kinerja individu, dan remunerasi. Khusus pengembangan kompetensi, aksinya tidak hanya melalui pelatihan-pelatihan klasikal, tetapi juga dapat melalui pelatihan nonklasikal seperti coaching dan mentoring.
