Sertifikasi merupakan rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap proses, produk, atau sumber daya manusia yang telah memenuhi standar yang disyaratkan. Sertifikasi uji kompetensi pustakawan merupakan suatu upaya untuk menunjukkan eksistensi profesionalitas pustakawan, disamping tentunya untuk mengakui keberadaan profesi pustakawan itu sendiri.


Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan atau internasional. Standar internasional yang digunakan antara lain produk ISO (International Standardization Organisation) yang diadopsi dalam bahasa Indonesia.


Sertifikasi uji kompetensi bagi pustakawan ini pada akhirnya bermuara pada bagaimana meningkatkan profesionalitas pustakawan itu sendiri. Sehingga tercipta the right men on the rigth job, the right men on the right place, atau tercipta profesionalitas bagi pustakawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pustakawan.


Dengan memiliki sertifikat kompetensi pustakawan maka seorang pustakawan akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya. Bahkan dengan diterbitkannya surat edaran Kepala Perpustakaan Nasional No. 4036/1/KPG.09.00/XI.2015 tentang Jabatan Fungsional dan peraturan baru Permenpan No. 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya maka semakin jelas bahwa pustakawan yang hendak mengajukan kenaikan jabatan terlebih dahulu harus mengikuti uji kompetensi dan telah mempersiapkan prasyarat yang dibutuhkan sebelumnya.


    Untuk memberikan komentar dan share pada pengetahuan ini, silahkan masuk disini!