Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) merupakan laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan spesimen klinis dan pengujian sampel sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat dengan mengacu pada standar WHO. Labkemas berada di bawah pengampuan Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, Kemenkes RI. Labkemas memiliki 5 tingkatan ( Labkesmas Tingkat Nasional, Labkesmas Tingkat Regional, Labkesmas Tingkat Provinsi, Labkesmas Tingkat Kabupaten/Kota, dan Labkemas Tingkat Puskesmas)
Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) memegang peranan penting dalam transformasi layanan primer dan transformasi ketahanan kesehatan. Beberapa aturan yang mengatur tugas dan fungsi Labkesmas diantaramya :
- Permenkes Nomor 24 Tahun 2023 (UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat )
- Permenkes Nomor 25 Tahun 2023 (Labkesmas Regional)
- Permenkes Nomor 26 Tahun 2023 (Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, Jakarta)
- Permenkes Nomor 27 Tahun 2023 ( Balai Besar Laboratorium Keehatan Lingkungan, Salatiga)
