Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Bisa berupa barang, uang, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya, diterima di dalam atau luar negeri, dengan atau tanpa sarana elektronik.


Terdapat sebuah metode untuk mengidentifikasi gratifikasi yang dikenal dengan Metode PROVE IT. Metode PROVE IT dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh kita terima atau tidak.

  1. Purpose. Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?
  2. Rules. bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?
  3. Openess. bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum.
  4. Value. Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya bersikap lebih berhati-hati dan menolak pemberian tersebut.
  5. Ethics. Apakah nilai moral pribadi anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?
  6. Identity. Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?
  7. Timing. Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?


Jika terpaksa menerimanya, laporkan gratifikasi ke KPK dengan cara :

  • web : http://gol.kpk.go.id/
  • Aplikasi Gol KPK
  • email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Isi formulir pelaporan dan laporkan maksimal 30 hari kerja sejak pemberian gratifikasi.


Kemudian, Pegawai KPK menganalisis status kepemilikan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.


Terbit SK penetapan gratifikasi yang diterima oleh pelapor gratifikasi. Objek gratifikasi menjadi milik negara akan disetorkan ke Rekening Kas Negara atau DJKN Kemenkeu


Selama masa menunggu penetapan status barang gratifikasi, barang gratifikasi harus disimpan oleh penerima gratifikasi sampai dengan penetapan status barang gratifikasi. Penerima gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang gratifikasi sebagaimana dimaksud hilang dan/atau rusak.


Bersama kita tolak gratifikasi dalam bentuk apapun!


    Untuk memberikan komentar dan share pada pengetahuan ini, silahkan masuk disini!