Terdapat sebuah metode untuk mengidentifikasi gratifikasi yang dikenal dengan Metode PROVE IT. Metode PROVE IT dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh kita terima atau tidak.
Jika terpaksa menerimanya, laporkan gratifikasi ke KPK dengan cara :
Isi formulir pelaporan dan laporkan maksimal 30 hari kerja sejak pemberian gratifikasi.
Kemudian, Pegawai KPK menganalisis status kepemilikan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Terbit SK penetapan gratifikasi yang diterima oleh pelapor gratifikasi. Objek gratifikasi menjadi milik negara akan disetorkan ke Rekening Kas Negara atau DJKN Kemenkeu
Selama masa menunggu penetapan status barang gratifikasi, barang gratifikasi harus disimpan oleh penerima gratifikasi sampai dengan penetapan status barang gratifikasi. Penerima gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang gratifikasi sebagaimana dimaksud hilang dan/atau rusak.
Bersama kita tolak gratifikasi dalam bentuk apapun!