Rencana Aksi Kegiatan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arah dan pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan dari tahun 2022 sampai dengan 2024, sehingga target kinerja yang telah ditetapkan dapat dicapai melalui pengukuran secara periodik setiap tahunnya. Rencana Aksi Kegiatan ini disusun mengacu pada penyesuaian dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 dan Rencana Aksi Program Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun 2020-2024.