Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman yang sama dalam melakukan penilaian dan evaluasi terhadap Alat Kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT menyusun Pedoman Penilaian Alat Kesehatan Sesuai dengan Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 ini sebagai acuan bagi Tim Penilai untuk melakukan evaluasi dan verifikasi alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro terkait tata cara dan persyaratan permohononan untuk mendapatkan persetujuan izin edar.