Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa Standar Kompetensi Kerja disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing-masing tenaga kesehatan. Standar Kompetensi Kerja adalah kemampuan tenaga kesehatan yang dipersyaratkan di tempat kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.
Standar Kompetensi Kerja Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan ini diharapkan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi, dan untuk penguatan SDM Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.