Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki tugas salah satunya adalah menyusun standar kompetensi tenaga kesehatan. Standar Kompetensi adalah kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh lulusan tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.
Standar Kompetensi Dietisien yang merupakan bagian dari Standar Profesi Dietisien, digunakan sebagai tolok ukur tingkat kompetensi minimal yang harus dimiliki Dietisien pada saat diluluskan dari pendidikan tinggi sehingga dihasilkan Dietisien yang bermutu, kompeten dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.