Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga dapat terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Masyarakat yang sehat merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif, dan modal pembangunan bagi bangsa dan negara serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki tugas salah satunya adalah menyusun standar kompetensi tenaga kesehatan. Standar Kompetensi adalah kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh lulusan tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.


Standar Kompetensi Dietisien yang merupakan bagian dari Standar Profesi Dietisien, digunakan sebagai tolok ukur tingkat kompetensi minimal yang harus dimiliki Dietisien pada saat diluluskan dari pendidikan tinggi sehingga dihasilkan Dietisien yang bermutu, kompeten dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 


    Untuk memberikan komentar dan share pada pengetahuan ini, silahkan masuk disini!