Jaminan kesehatan nasional sangat menarik untuk dikaji karena berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial seperti diamanatkan oleh undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Uraian dalam buku ini menunjukkan bahwa: (1) Pemberian jaminan kesehatan nasional pada hakikatnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memberikan kepastian perlindungan terhadan hak azasi manusia dan menjamin kepastian hak konstitusi warga Negara. (2) Pengaturan jaminan kesehatan nasional dalam sistem hukum Indonesia saat ini didasarkan pada UU 24 tahun 2011 tentang BPJS, yang menyatakan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dasar hukum lain dalam pengaturan jaminan kesehatan adalah UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kesehatan merupakan urusan pemerintahan konkuren, (3) Model pengaturan jaminan kesehatan nasional berbasis keadilan dan kesejahteraan sosial adalah dengan menerapkan model universal partisipatif yakni dengan melibatkan partisipasi seluruh steakholder dalam pemberian jaminan kesehatan seperti pemerintah, BPJS, pemerintah daerah, rumah sakit, organisasi profesi pemberi pelayanan dan masyarakat.