Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan bidang kesehatan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah melalui OSS (Online single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM yang dalam praktiknya masih perlu disempurnakan dari sisi regulasi.