Perpustakaan merupakan salah satu Lembaga pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. UU No. 43 Tahun 2007 Pasal 4 tentang Perpustakaan dikatakan bahwa perpustakaan bertujuan untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Berdasarkan hal tersebut disusunlah Buku Pedoman Pelayanan Perpustakaan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai pedoman bagi pustakawan dalam memberikan pelayanan kepada pemustaka dalam memanfaatkan berbagai macam layanan yang disediakan oleh perpustakaan di lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga pelayanan perpustakaan dapat dilaksanakan secara terencana, terarah, optimal dan berkesinambungan.

 

Perpustakaan di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah perpustakaan Kementerian Kesehatan yang penyelenggaraannya di atur oleh PMK no. 58 tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Perpustakaan di lingkungan Kementerian Kesehatan berada di beberapa satuan kerja, diantaranya tingkat unit utama dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). \

 

Dengan diterbitkan Pedoman Pelayanan Perpustakaan di Lingkungan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan layanan dan kualitas perpustakaan di Lingkunga Kementerian Kesehatan demi terwujudnya layanan prima yang berkualitas.


    Untuk memberikan komentar dan share pada pengetahuan ini, silahkan masuk disini!