Perawat memiliki peranan yang sangat penting dalam setiap Sistem Pelayanan Kesehatan, terutama di lingkup Fasilitas Pelayanan Kesehatan, perawat merupakan ujung tombak dalam pemberi pelayanan kesehatan pasien (klien). Di lingkungan Rumah Sakit, perawat ditempatkan di berbagai macam area pelayanan kesehatan, salah satunya di Instalasi Gawat Darurat.

Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan salah satu pintu masuk klien yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera. Kategori klien yang dilayani di IGD sangatlah beragam, baik dari segi level kegawatannya, usia, jenis kelamin, kasus-kasus yang ditangani pun mencakup hampir semua cabang ilmu kedokteran.

IGD adalah salah satu bagian di dalam sebuah rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Di IGD terdapat dokter dari berbagai spesialisasi bersama sejumlah perawat dan dokter jaga. Instalasi Gawat Darurat berfungsi memberikan pelayanan medis yang sifatnya gawat dan darurat selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Pasien dengan penyakit akut yang masuk ke IGD dapat dikategorikan menjadi kasus Gawat dan Darurat, Gawat tapi Tidak Darurat, Darurat tapi Tidak Gawat, serta Tidak Gawat dan Tidak Darurat. Gawat adalah keadaan yang berkenaan dengan suatu penyakit atau kondisi lainnya yang mengancam jiwa, sedangkan darurat adalah keadaan yang terjadi tiba-tiba dan tidak diperkirakan sebelumnya, suatu kecelakaan, kebutuhan yang segera atau mendesak.

Dalam pelayanannya, Instalasi Gawat Darurat memiliki sistem triase untuk menentukan apakah pasien yang datang meminta pelayanan termasuk ke dalam kategori Gawat Darurat, Gawat Tidak Darurat, Darurat Tidak Gawat ataupun Tidak Gawat dan Tidak Darurat. Sehingga dalam pelayanannya akan diprioritaskan sesuai tingkat kegawatdaruratannya sesuai hasil penilaian awal di Triase.

Pasien yang datang dengan kategori Gawat Tidak Darurat seringkali merupakan pasien dengan penyakit terminal atau disebut juga pasien paliatif. Pasien paliatif merupakan pasien dengan diagnosa penyakit yang mengancam nyawa (life threatening illness) seperti kanker, PPOK lanjutan, Stroke (dengan penurunan fungsional ≥ 50%), penyakit ginjal kronis, penyakit jantung berat, HIV/AIDS (SPO Perawatan Paliatif di Ruangan Rawat Inap, Arsip RSHS, 2017).

Kemudian banyak kondisi lain yang juga memerlukan perawatan paliatif, termasuk diabetes, penyakit hati kronis, multiple sclerosis, penyakit Parkinson, rheumatoid arthritis, penyakit neurologis, demensia, Alzheimer, anomali kongenital, dan tuberkulosis yang resistan terhadap obat.

Dalam penanganan pasien-pasien paliatif tersebut, para dokter dan perawat IGD juga seringkali mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan End of Life yang optimal pada pasien paliatif, karena pada situasi dimana kunjungan pasien IGD meningkat, pendampingan pada pasien end of life menjadi bukan prioritas, mereka masih harus memprioritaskan pasien dengan kondisi emergency, yang memiliki harapan hidup yang lebih tinggi. Apalagi ditambah dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia serta lingkungan dan sarana, tentu saja ini mengakibatkan sebuah dilema etik dan moral bagi perawat IGD terhadap peran dan fungsinya dalam memberikan asuhan keperawatan Paliatif.

Perawat IGD menghadapi berbagai macam konflik ataupun dilema yang berkaitan dengan masalah isu, etik maupun moral sebagai pemberi pelayanan kesehatan, tapi di lain pihak, ada keharusan untuk memprioritaskan pelayanan terhadap pasien yang masih memiliki harapan hidup yang tinggi secara penilaian medis.

Dalam hal ini, penyusun tertarik untuk membahas tentang sejauh mana peran dan fungsi perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan Paliatif pada Pasien End of Life  di Instalasi Gawat Darurat. 



    Untuk memberikan komentar dan share pada pengetahuan ini, silahkan masuk disini!