Yang dimaksud dengan gratifikasi yang dianggap suap adalah meliputi penerimaan namun tidak terbatas pada:
marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk;
cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi;
Gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya; dan
sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.
Gratifikasi yang tidak dianggap suap meliputi:
Gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan yaitu pemberian yang diterima secara resmi oleh Aparatur Kementerian Kesehatan sebagai wakil resmi instansi dalam suatu kegiatan dinas, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut; dan
Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait kedinasan.
Untuk memberikan komentar dan share pada pengetahuan ini, silahkan masuk disini!