Sesuai dengan Permenkes Nomor 14 Tahun 2014, gratifikasi dikategorikan menjadi :

a. Gratifikasi yang Dianggap Suap; dan

b. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap


Yang dimaksud dengan gratifikasi yang dianggap suap adalah meliputi penerimaan namun tidak terbatas pada:

  1. marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk;
  2. cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi;
  3. Gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya; dan
  4. sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.


Gratifikasi yang tidak dianggap suap meliputi:

  1. Gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan yaitu pemberian yang diterima secara resmi oleh Aparatur Kementerian Kesehatan sebagai wakil resmi instansi dalam suatu kegiatan dinas, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut; dan
  2. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait kedinasan.




    Untuk memberikan komentar dan share pada pengetahuan ini, silahkan masuk disini!