Penerapan CoreTax sejak Januari 2025, menimbulkan kewajiban aktivasi login wajib pajak di website CoreTax. ASN dan PPPK sebagai wajib pajak pribadi tentu saja tidak terlepas dari dampak migrasi pajak tersebut. Login dan migrasi perpajakan tersebut sebenarnya cukup mudah, namun perlu beberapa langkah sebelum dapat melakukan login ke website CoreTax sebagai pengganti aplikasi DJP Online. Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan dalam melakukan login ke website CoreTax bagi wajib pajak pribadi.
