UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  3. Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  4. Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  5. Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
  6. Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
  7. Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
  8. Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
  11. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.


Salah satu pelayanan yang diberikan dalam penerbitan dokumen kekarantinaan adalah pelayanan radio pratique. Simulasi pelayanan pemeriksaan kapal melalui radio pratique yang di laksanakan di wilayah kerja pelabuhan lembar kabupaten lombok barat.


  1. AULIANTO

    kereen semoga bermanfaat

    Untuk memberikan komentar dan share pada pengetahuan ini, silahkan masuk disini!