Saat ini penentuan nilai SKP untuk kegiatan pelatihan atau pengembangan kompetensi lainnya dilakukan oleh organisasi profesi. Penyelenggara pelatihan terakreditasi harus mengajukan permohonan kepada OP dengan persyaratan dan jangka waktu yang beragam, sesuai dengan ketentuan OP masing-masing. Diperlukan adanya penyederhanaan proses bisnis terkait pengajuan nilai SKP bagi pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi yang telah gterakreditasi agar lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu perlu dibuat petunjuk teknis pengajuan nilai SKP bagi pelatihan bidang kesehatan terakreditasi.