Dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah harus mengikuti dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala LKPP RI No. 122 Tahun 2022.
Beberapa metode pemilihan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan pemilihan barang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus diperhitungkan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa. TKDN merupakan kebijakan pemerintah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri supaya maju dan berkembang.