Jakarta, 9 Juli 2024 – Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) menyelenggarakan acara Kick-off dan penandatanganan komitmen anti-penyuapan serta Awareness Training Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Auditorium Lantai 4 Gedung Utama RSJPDHK. Acara ini diadakan untuk memperkuat upaya rumah sakit dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan transparansi dalam pelayanan kesehatan.

Sebagai Pusat Jantung Nasional, RSJPDHK tidak hanya berfokus pada pelayanan medis tetapi juga pada pendidikan dan penelitian di bidang kardiovaskular. Dengan adanya komitmen anti-penyuapan ini, diharapkan RSJPDHK dapat menjadi contoh bagi institusi lain khususnya rumah sakit- rumah sakit vertikal kementerian Kesehatan RI dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Acara ini dihadiri oleh Heru Susanto, S.E., S.H., M.H., CFE, CLA selaku Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemenkes RI, dr. Sunarto, M.Kes selaku Direktur Tata Kelola Kesehatan Mayarakat, Kunta Wibawa D.N., S.E, MA, Ph.D selaku Ketua Dewan Pengawas RSJPDHK. Mereka semua menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dan berharap RSJPDHK dapat terus menjadi pelopor dalam pemberantasan penyuapan di sektor kesehatan.

Dalam pidato pembukaannya, Direktur Utama RSJPDHK menyampaikan Apresiasi kepada Dewan Pengawas, Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan atas segala dukungan bagi RSJPDHK dalam upaya penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Apresiasi kepada seluruh Tim SMAP RSJPDHK atas dedikasi, kerja sama dan partisipasi aktif untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.

“Upaya RSJPDHK dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan SNI ISO 37001:2016 adalah bentuk nyata untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan zona integritas.” Lanjut Dr. dr. Iwan Dakota, Sp.JP(K), MARS dalam pidatonya.

 

Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)

Penandatanganan komitmen anti-penyuapan ini merupakan bagian dari upaya RSJPDHK untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap aspek operasionalnya. Komitmen ini melibatkan 10 Unit Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) menunjukkan tekad bersama untuk memberantas praktik-praktik penyuapan dan korupsi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, diantaranya yaitu :

1) Tim Kerja Pelaksana Keuangan                                                            (6 orang)

2) Instalasi Verifikasi dan Penjaminan Pasien                                           (6 orang)

3) Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana RS                                     (6 orang)

4) Instalasi Logistik                                                                                    (8 orang)

5) Tim Kerja Organisasi dan SDM (OSDM)                                              (6 orang)

6) Instalasi Farmasi                                                                                   (6 orang)

7) Instalasi Diagnostik Invasif, Intervensi Non Bedah dan Non Invasif     (6 orang)

8) Instalasi Bedah                                                                                       (6 orang)

9) Tim Kerja Perencanaan dan Evaluasi Program                                    (6 orang)

10)     Unit Layanan Pengadaan                                                                  (6 orang)

 

 

Awareness Training

Selain penandatanganan komitmen, acara ini juga diisi dengan Awareness Training Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh staf rumah sakit tentang pentingnya menjaga integritas dan etika dalam bekerja. Pelatihan ini mencakup berbagai materi yaitu :

a.  Memahami definisi suap

b.  Manfaat sertifikasi SNI ISO 37001:2016

c.  Tahapan penerapan SNI ISO 37001:2016

d.  Memahami Klausul-Klausul ISO 37001:2016 SMAP

Program ini juga memiliki beberapa tujuan dalam hal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diantaranya yaitu :

a.  Membangun kesadaran kolektif untuk membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

b.  Meningkatkan pemahaman Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

c.  Meningkatkan kepatuhan terhadap Fungsi Audit Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

 

Pentingnya Komitmen Anti-Korupsi

Korupsi adalah tindakan yang merusak kepercayaan publik dan melemahkan institusi, termasuk di sektor kesehatan. Anti-korupsi merupakan upaya sistematis untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi. Program anti-korupsi melibatkan serangkaian kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko korupsi, serta budaya organisasi yang menekankan integritas dan transparansi.

Komitmen anti-korupsi sangat penting karena dampak korupsi sangat merugikan. Korupsi dapat mengurangi efisiensi pelayanan, meningkatkan biaya, dan pada akhirnya mengorbankan kualitas layanan yang diterima oleh pasien. Di sektor kesehatan, hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam penyediaan obat dan peralatan medis yang sangat dibutuhkan, hingga penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningatkan fasilitas dan layanan kesehatan.

Dengan menandatangani komitmen anti-penyuapan, RSJPDHK menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk menjalankan operasional yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ini juga menunjukkan bahwa rumah sakit berusaha untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelayanan kesehatan yang optimal dan berintegritas tinggi. Melalui pelatihan Awareness Training Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), seluruh staf diharapkan dapat mengenali dan mencegah upaya penyuapan, sehingga dapat menjaga kepercayaan pasien dan masyarakat terhadap institusi kesehatan.


    Untuk memberikan komentar dan share pada pengetahuan ini, silahkan masuk disini!