Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Contact Info

Telp. 021-5201590 (hunting)
info@email.com

Follow Us

Standar Teknis Pendokumentasian Pengetahuan

  1. Pengertian

    Merupakan media yang isi pesannya hanya diterima melalui indra penglihatan saja. Jenis media visual antara lain artikel, buku, dan infografis.

  2. Standar Teknis

    Standar teknis terhadap setiap jenis knowledge capture dalam bentuk visual terdiri atas:

    1. Artikel
      1. memuat 300-1000 kata.
      2. menggunakan kertas A4 dan spasi 1.5.
      3. menggunakan Arial 11 pts.
    2. Buku
      1. Font: Arial, 11 pts
      2. Paragraf: 1.5 spasi
      3. Ukuran kertas: A4
      4. Jumlah halaman: 25-35 halaman
      5. Muatan: daftar isi, gambar pendukung dengan caption, profil narasumber.
    3. Infografis
      1. Tampilan yang menarik dan informatif.
      2. Memiliki kombinasi warna yang baik (color harmony).
  3. Standar Substansi

    Standar substansi terhadap setiap jenis knowledge capture dalam bentuk visual terdiri atas:

    1. Artikel
      1. Sesuai dengan tema.
      2. Memiliki informasi pengetahuan di dalamnya (meaning).
      3. Dapat digunakan sebagai referensi.
      4. Sesuai dengan kaidah penulisan karya ilmiah populer.
    2. Buku
      1. Sesuai dengan tema dokumentasi pengetahuan.
      2. Menggunakan sumber data yang dapat dipercaya.
      3. Menyajikan suatu sumber pokok masalah (subject matter).
      4. Sesuai dengan kaidah penulisan karya ilmiah populer.
      5. Telah dilakukan penyuntingan oleh redaktur penerbitan buku. Dalam hal buku telah disusun berdasarkan ketentuan lain yang setara atau lebih tinggi, standar substansi buku dapat dikecualikan.
    3. Infografis
      1. Sesuai dengan tema dokumentasi pengetahuan.
      2. Memiliki alur ide yang sistematis.
      3. Data yang disajikan valid.
      4. Fokus terhadap suatu informasi tertentu.
      5. Adanya keterkaitan antara berbagai aspek yang digambarkan.
  1. Pengertian

    Audiovisual merupakan media yang isi pesannya diterima melalui indra pendengaran dan penglihatan. Bentuk audiovisual dapat dijadikan sebagai media untuk menyampaikan pesan audio dan visual yang berisi pengetahuan dari narasumber/pakar/ praktisi/pemilik tacit knowledge untuk membantu khalayak dalam memahami suatu pengetahuan atau materi pembelajaran.

  2. Standar Teknis

    Standar teknis terhadap bentuk audiovisual terdiri atas:

    1. Kualitas audio minim dari gangguan (distorsi, noise, peaking/clipping (volume terlalu keras yang mengakibatkan pecahnya sumber suara), puffing, dan popping jarak pengambilan vocal yang terlalu dekat dengan sumber suara yang mengakibatkan letupan-letupan kecil)).
    2. Kualitas gambar baik (tidak ada flicker, fokus terjaga, tidak goyah, dan pencahayaan baik (tidak terlalu gelap/terlalu terang)).
    3. Volume suara (narasumber) terdengar jelas. Suara background tidak menutupi/ mengganggu suara narasumber.
    4. Durasi maksimal 10 menit, jika lebih dapat dibagi menjadi beberapa part/seri.
    5. Resolusi maksimal video 720p (HD), maksimal bitrate 1000kbps;
    6. Rasio tampilan video 16:9.
    7. Ukuran file maksimal 500 MB.
    8. Format video MP4.
  3. Standar Substansi

    Standar substansi terhadap bentuk audiovisual terdiri atas:

    1. Memenuhi standar audio.
    2. Dapat menciptakan perhatian pemirsa.