PEMANFAATAN GO CAMPUS KMS(KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM) SEBAGAI PENGEMBANGAN KOMPETENSI INSAN KEMENKES
Oleh :Yopi Riski Mei Sandra,S.KM
Pengembangan kompetensi ASN bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN. Dengan kompetensi yang baik, ASN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kewajiban ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran (JP) per tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. PP ini telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Pada Undang-undang Nomer 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan kepada ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengembangkan kompetensi secara terus menerus.
KMS (Knowledge Management System) Kemenkes merupakan bagian dari Kemenkes Corporate University yang berperan sebagai sarana berbagi (knowledge sharing)dan dirancang sebagai ekosistem pengetahuan bagi insan kemenkes. Go Campus merupakan salah satu fitur yang ada di KMS (Knowledge Management System). Melalui menu Go Campus yang berada di menu portal KMS (https://kms.kemkes.go.id/) bisa menjadi sarana dalam rangka pengembangan kompetensi ASN Kemenkes. Berbagai pelatihan kurang lebih 1000 kursus online softskill di menu Go campus (https://kms.kemkes.go.id/gokampus). ASN Kemenkes bisa langsung mengakses dari platform tersebut dan mengunduh sertifikat JP. Adapun pembelajaran dalam Go Campus dengan durasi 5-10 menit per chapter memudahkan ASN untuk belajar kapan saja dan dimana saja.

