Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023 bertujuan untuk meningkatkan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian dan daya saing industri farmasi nasional.
Poin-poin utama keputusan ini adalah:
- Kewajiban Pengutamaan Produk Dalam Negeri: Instansi pemerintah dan institusi swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib mengutamakan sediaan farmasi berbahan baku lokal dalam proses pengadaan barang/jasa.
- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Obat dan obat tradisional harus memiliki TKDN minimal 52%, sedangkan vaksin dan serum minimal 70%.
- Pengawasan dan Pembinaan: Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan, gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Lampiran keputusan ini mencantumkan berbagai bahan baku farmasi lokal yang harus digunakan, seperti:
- Klopidogrel, Simvastatin, Atorvastatin, dan berbagai obat lainnya.
- Zat aktif vaksin seperti vaksin COVID-19, DTP-HB-Hib, dan vaksin lainnya.

